Gara-gara Covid-19, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tak Naikkan UMP Tahun 2021

- 31 Oktober 2020, 20:21 WIB
Gara-gara Covid-19, Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak naikan UMP tahun 2021.
Gara-gara Covid-19, Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak naikan UMP tahun 2021. /Humas Jabar/Yogi P

ZONA PRIANGAN - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi yang mengatakan bahwa UMP 2021 tetap diangka Rp 1.810.351,36.

“Untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020,” ujar Taufik dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Gedung Sate, Bandung, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Bola Sabtu dan Minggu Malam Ini di NET TV, RCTI, RTV, MOLA TV Lengkap dengan Link

Baca Juga: Liga Italia Inter Milan VS Parma di RCTI Malam Ini Pukul 00.00 WIB Lengkap dengan Link Streaming

Baca Juga: Laga Koeln VS FC Bayern Muenchen di NET TV Malam Ini Pukul 21.30 WIB Lengkap dengan Jadwal Bola

Dilanjutkan Taufik, pertimbangan UMP tersebut diambil dari tiga dasar yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 tanggal 26 Oktober 2020 yang merekomendasikan upah minimum besarannya sama dengan tahun ini, tidak naik.

Sisanya adalah berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat tentang rekomendasi UMP tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2020, serta Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat nomor 561/51/X/Depeprov tanggal 27 Oktober 2020 perihal rekomendasi UMP Jawa Barat tahun 2021.

“Selanjutnya penjelasan umum terkait kenapa Pak Gubernur, selain berdasar tadi, untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020 adalah, aturan terkait penetapan upah minimum ini dari PP 78/2015,” beber Taufik.

Baca Juga: Ini Link Youtube Lee Min Ho yang Sekarang Punya Saluran YouTube Sendiri, Cek Disini!

Baca Juga: UPDATE Jadwal Bola Sabtu dan Minggu Malam Ini di NET TV, RCTI, RTV, MOLA TV Lengkap dengan Link

Baca Juga: Mnet Dikritik Fans Stray Kids Karena Idolanya Tidak Masuk Nominasi MAMA, Juga Kritikan Lainnya

Taufik mengatakan, ada dua hal yang menjadi perhatian dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi alasan penetapan UMP 2021. Pertama, tahun ini genap lima tahun dari sejak terbitnya PP tersebut mewajibkan Dewan Pengupahan menyusun Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah.

“Lima tahun setelah penetapan PP ini, segera ditetapkan Kebutuhan Hidup Layak. Aturan mengenai penggunaan hidup layak ini sudah keluar, Permenaker Nomor 18/2020 bulan Oktober, mengharuskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS,” jelasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x