ZONA PRIANGAN - Lengkapi diri Anda saat berkendara, dengan Surat Izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Karena, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, harus memiliki SIM.
Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung, untuk Rabu 18 November 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat dapat hadir di lokasi tersebut seawal mungkin
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Periode 16 - 22 November 2020 Berikut Syarat & Biayanya
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
Baca Juga: Saling Peduli, Membina Sinergitas dan Kemitraan Diantara Aparat Keamanan dan Masyarakat Majalengka
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.