ZONA PRIANGAN - SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi tanda atau bukti bawa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Pada dasarnya, SIM dapat dimiliki seseorang yang telah memasuki usia 17 tahun dan telah memenuhi syarat kemampuan untuk mengemudikan kendaraan.
Jadi SIM merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, sesuai pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.
Baca Juga: Tim Rescue Basarnas Bandung Lakukan Pencarian Orang Tenggelam di Sungai Cibeet, Kabupaten Karawang
Disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.
Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Senin, 23 November 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
- Mobile 1 : Berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung
Baca Juga: Gawat di Majalengka! 14 Puskesmas Ditutup, Covid-19 Terus Bertambah Lebihi Persentase Nasional
- Mobile 2 : Berada di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta No. 590 Kota Bandung