ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Majalengka menutup seluruh objek wisata yang ada selama 14 hari ke depan sejak 14 Agustus hingga 18 Agustus 2020.
Kebijakan itu diambil untuk menghindari semakin banyaknya masyarakat yang terpapar virus Covid-19.
Penutupan objek wisata tersebut sesuai Surat Edaran Bupati bernomor 556/1154-Disparbud tentang Penutupan Sementara Objek Daya Tarik Wisata di Kabupaten Majalengka yang diterbitkan Tanggal 4 Agustus 2020.
Baca Juga: Panen Raya Lembur Tohaga Saung Pakuwon Majalengka, Hasil Ketahanan Pangan Hadapi Pandemi
Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman mengemukakan, penutupan berlaku untuk seluruh objek yang mengundang wisatawan.
Baik wisata alam maupun wahana air, hiburan karaoke hingga karaoke keluarga juga seni pertunjukan semua ditutup.
“Menyangkut hal tersebut kami telah menyebarkan Surat Edaran tersebut kepada seluruh pengelola wisata. Semua wisata alam pun ditutup sementara,” kata Eman.
Baca Juga: Warga Banjar Tak Pakai Masker Kena Sanksi Pencabutan KTP
Untuk memastikan semua lokasi yang mengandung wisata ditutup, pemerintah akan terus memantau dan menugaskan sejumlah personel.
Mulai dari Satuan polisi Pamong Praja, kepolisian hinga TNI untuk terus melakukan patroli di semua kawasan dan bahkan pintu masuk menuju objek wisata serta jalur jalan menuju kawasan wisata tersebut.
Semua industri pariwisata yang mengundang banyak orang, aktivitas ekonomi kreatif yang mengundang banyak massa, dan pertunjukan seni budaya di Kabupaten Majalengka untuk sementara diutup.
Baca Juga: Pangandaran Kaya Panorama Alam yang Sangat Indah
"Kami juga sudah mengintruksikan kepada pengelola obyek wisatanya serta meminta kepada para camat dan kepala desa untuk mensosilisaskan kembali penutupan ini," ungkap Sekda Eman.
Surat Edaran yang sudah dibuat Pemerintah Kabupaten Majalengka tersebut menurutnya, akan ditinjau dan dievaluasi dalam pelaksanaannya untuk kemudikan diambil kebijakan lanjutan apakah diperpanjang atau dihentikan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Majalengka Lilis Yuliasih mengatakan, jika pihaknya sudah menerima salinan SE Bupati dan sudah mensosialisasikannya kepada pihak terkait.
Baca Juga: Sebut IDI Kacung WHO, Giliran Dipanggil Kepolisian Jerinx Mangkir untuk Diperiksa
Sementara itu sejumlah objek wisata alam yang banyak dikunjungi dan kini telah mulai ditutup bagi pengunjung antara lain Curug Cipeuteuy di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi.
Gunung Putri di Blok Citaman, Desa Gunungmanik, Kecamatan Talaga, Sayang Kaak dan Panyaweuyan di Kecamatan Argapura, Paralayang dan Gunung Karang, Kecamatan Majalengka serta sejumlah kawasan wisata alam lainnya.***