"Alhamdulillah, produk produk halal kami kini telah bersertifikasi oleh lembaga otoritas yang ditunjuk negara, BPJPH Kementrian Agama Republik Indonesia. Sudah sejak lama Lawson concern terkait kepatuhan untuk halal, bagi seluruh produk yang dijualnya. Hal tersebut untuk memberikan kenyamanan konsumen kami," papar Madi.
Disebutkan Madi, sesuai dengan persyaratan seluruh menu original Lawson telah mendapatkan sertifikat halal, sebut saja semua jenis oden, karaage, tsukune, chicken teriyaki, seluruh bento, sandwich dan onigiri, serta produk lainnya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyampaikan penghargaan apresiasi atas perolehan sertifikat halal yang diraih Lawson. Diharapkan dengan sertifikat halal ini, akan memberikan dampak positif kepada pelaku usaha.
Menurut Muhammad Aqil Irham, melalui sertifikat halal, ini pelaku usaha dapat memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan masyarakat untuk mengkonsumsi produknya, sehingga dapat merebut kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama LPPOM MUI, Mutia Arintawati, untuk pengakuan atas telah diraihnya sertifikassi halal ini, menjadi nilai tambah bagi perkembangan usaha Lawson. Diharapkan dapat mendorong untuk meningkatkan perkembangan usahanya.***