Mesti Diketahui, Ini 6 Golongan yang Pasti Gagal Dapat Bantuan Presiden UMKM Rp2,4 Juta

30 November 2020, 16:23 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT BPUM. /PIXABAY/EmAji

ZONA PRIANGAN - Hari ini, Senin 30 November adalah hari terakhir pendaftaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta untuk UMKM.

Hal ini, sesuai dengan surat edaran dari Kemenkop & UKM No. 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga akhir November.

Adapun BPUM merupakan program bantuan kepada UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cek Daftar HP Rp2 jutaan 30 November 2020, OPPO A31 Samsung M21 Vivo Y30i Redmi Note 9 Realme C17

Untuk mendapatkan bantuan ini, calon penerima bisa dilakukan secara online atau offline sesuai kebijakan wilayah masing-masing calon pendaftar.

Pendaftar yang melakukan secara offline bisa langsung mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten atau kota masing-masing.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Beritadiy.com dengan judul "Pahami Sebelum Daftar BPUM, 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat Bantuan UMKM dan Cara Cek Penerima"

Baca Juga: Nikita Mirzani Diramalkan Akan Terjebak Banyak Masalah? Karena Kerap Lontarkan Hal Kontroversial

Akan tetapi, bantuan ini tidak akan diberikan kepada 6 golongan berikut ini sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Kemenkop UKM.

Keenam gologan itu adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Baca Juga: Ini Jadwal Unit SIM Keliling Kota Bandung, Periode 30 November - 5 Desember 2020 Plus Syarat & Biaya

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa menyiapkan beberapa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon sebelum mendaftar.

Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera online dan offline atau datang langsung ke beberapa lembaga pengusul berikut:

Baca Juga: Waduh! David de Gea Diragukan Bisa Tampil Hadapi Paris Saint-Germain, Kenapa?

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Apa Hubungannya, Kerutan di Wajah Wanita dengan Kebiasaan Mengonsumsi Buah Mangga?

Setelah mendaftar, pelaku UMKM akan diverifikasi kelayakannya untuk mendapat bantuan ini. Jika berhak dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur.

Untuk cek penerima dapat dilakukan melalui website eform.bri.co.id/BPUM.

Pendaftaran masih bisa dilakukan hingga kuota terpenuhi sampai akhir November 2020 dengan kuota yang semula 9 juta kini ditambah 3 juta penerima.*** (Resti Fitriyani/Beritadiy.com)

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: Berita DIY Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler