Bantuan Covid-19 Diperpanjang, Coba Cek Siapa Saja yang Berhak, Buruan Daftar Jangan Sampai Telat

4 Desember 2020, 09:01 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT BPUM. /PIXABAY/EmAji

ZONA PRIANGAN - Pandemi Covid-19 tidak hanya berpengaruh di sektor kesehatan, namun berdampak pada semua bidang.

Ekonomi masyarakat pun goyah, membuat Pemerintah Indonesia turun tangan dengan menggulirkan beberapa program bantuan.

Walau belum signifikan, namun bantuan tersebut mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga: Ibu-ibu Perlu Tahu, Keladi Lipstik Merah Jangan Terkena Sinar Matahari Langsung

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di jurnaltrip.com dengan judul "Kabar Baik, 4 Bantuan Diperpanjang 2021 BSU Kemendikbud, BPUM, UMKM, Kartu Prakerja dan BST".

Pemerintah Indonesia pun merencanakan, sejumlah bantuan akan dilanjutkan pada tahun 2021 dengan harapan semua bisa bangkit menghadapi pandemi Covid-19.

Program penyaluran bantuan yang akan diperpanjang pada tahun 2021 di antanya, BSU Kemendikbud, BPUM, UMKM, Kartu Prakerja dan BST.

Baca Juga: Baca Surat Al Ikhlas Sebelum Tidur Sebanyak Tiga Kali Akan Mendapatkan Manfaat Luar Biasa

Bantuan itu dikatakan berhasil menunjang perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19. Jutaan peserta atau masyarakat berhasil mendapatkan bantuan tersebut.

Hal ini betul-betul serius dilakukan dengan diperkuatnya RAPBN yang menganggarkan program BSU PTK Non PNS, BLT UMKM atau BPUM, Kartu Prakerja dan Bansos BST tahun 2021.

Alasan program BSU PTK Non PNS, BLT UMKM atau BPUM, Kartu Prakerja dan Bansos BST diperpanjang adalah untuk menanggulangi Covid-19.

Baca Juga: Perayaan Natal: Hadirkan Nuansa Merah dan Hijau pada Benda-benda yang Sudah Ada

Pasalnya belum ada jaminan tahun 2021 Covid-19 sudah hilang di Indonesia, bahkan belakangan kembali muncul bebeapa korban.

Menteri BUMN, Erick Tohir mengatakan, RAPBN 20201 pemerintah berencana mengalokasikan Rp 419,31 triliun untuk program BSU PTK Non PNS, BLT UMKM atau BPUM, Kartu Prakerja dan Bansos BST.

"Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," katanya ini di Yogyakarta.

Baca Juga: Virus Covid-19 Mirip dengan Virus Flu Biasa, Hati-hati kalau Hidung Kehilangan Fungsi Penciuman

Berikut 4 Bantuan yang diwacanakan akan diperpanjang di tahun 2021 :

1. BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU)

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu.

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dibuat pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.

Baca Juga: Aglonema Dieffenbachia Compacta Disukai Ibu-ibu Karena Corak Daunnya Menarik

Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta, dan insentif Rp 600 ribu per bulan.

3. BLT UMKM (BPUM)

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah. Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Memelihara Kucing, Dimudahkan Rezeki dan Dapat Pengampunan Dosa dari Allah SWT

4. BLT PKH Rp 500 Ribu per KK

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).

Bagi Anda yang belum mendapatkan BSU PTK Non PNS, BLT UMKM atau BPUM, Kartu Prakerja dan Bansos BST tahun depan merupakan kesempatan.

Baca Juga: Rajin Berjalan Kaki Bisa Meredakan Nyeri Sendi dan Masalah Pertulangan

Segera daftarkan diri Anda agar berkesempatan menerima BSU PTK Non PNS, BLT UMKM atau BPUM, Kartu Prakerja dan Bansos BST.*** (M Elgana Mubarokah/Jurnal Trip)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Jurnaltrip.com

Tags

Terkini

Terpopuler