Bantuan Sosial Tunai untuk Peserta PKH Kembali Cair, Begini Cara Cek dan Mendapatkannya

7 Desember 2020, 11:13 WIB
Ilustrasi bantuan sosial tunai (BST) untuk peserta PKH kembali cair di Bulan Desember ini.* /PIXABAY/EmAji

ZONA PRIANGAN - Peserta program keluarga harapan (PKH) kembali mendapatkan bantuan sosial tunai (BST).

Bagi peserta PKH yang sudah memenuhi syarat bisa mencairkan BST atau juga bantuan sosial (Bansos) pada Bulan Desember 2020.

Masing-masing PKH berhak menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, sejak Bulan Juli 2020.

Baca Juga: Wisatawan di Pantai Eretan Berlarian, Ombak Tiba-tiba Membesar Mirip Tsunami

Peserta PKH yang penasaran apakah BST Bulan Desember sudah bisa dicairkan, dapat mengakses informasi melalui link dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.

Peserta PKH yang sudah memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima BST sebaiknya segera lapor.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Beritadiy.com dengan judul "Bulan Ini Cair, Berikut Cara Dapat dan Cek Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH Pakai NIK KTP".

Baca Juga: Elsa Ngaku Dihamili Aldebaran, Netizen: Mulut Perempuan Itu Kudu Ditampol

Laporan bisa melalui kanal aduan Kementerian Sosial melalui email, WhatsApp, dan nomor telepon resmi.

Adapun syarat peserta PKH yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

Baca Juga: Kabar Sedih buat Ibu-ibu Pecinta Tanaman Hias, Aglonema Cutlass di Indonesia Hampir Punah!

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Perayaan Natal: Pohon Cemara Tidak Penting bagi Warga Korea, Justru Benda Ini Harus Ada

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Baca Juga: Hati-hati, Berkedok Praktik Ruqyah Syariat, Padahal Cuma Jual Jampi-jampi

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak : Taurus Cari yang Seriusan, Virgo Rasakan Cinta yang Menguat

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH:

- Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
- Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor - PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Ibu-ibu Pecinta Tanaman Hias Keluhkan Harga Lidah Mertua yang Kini Tembus Rp 35.000

- Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
- Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Baca Juga: Nabi Muhammad SAW Mengingatkan Pemilik Jimat Termasuk Melakukan Perbuatan Syirik

Berikut mekanisme pencairan bantuan ini:

BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: Komunis Belum Hancur, Lakukan Operasi Intelejen Perkuat Pengaruh

ebagaimana diketahui, bantuan ini sudah cair sejak bulan April-Juni 2020 lalu sebesar Rp600 ribu per bulan, namun dikurangi menjadi Rp300 ribu per bulan pada Juli-Desember 2020.

Bantuan ini juga akan kembali cair di tahun depan, Januari-Juni 2020 namun nominalnya berkurang menjadi Rp200 ribu per bulan.

Bantuan ini sengaja diberikan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia agar bisa memingkatkan perekonomiannya selama pandemi covid-19.*** (Iman Fakhrudin/Beritadiy.com)

 

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Beritadiy.com

Tags

Terkini

Terpopuler