Dana Bantuan untuk UMKM Kembali Cair, Pendaftar Bisa Cek Melalui Link Eform BRI

7 Desember 2020, 12:05 WIB
ILUSTRASI pencairan BLT BPUM.* /Eko Anug/Pixabay

ZONA PRIANGAN - Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kini harap-harap cemas pada Bulan Desember ini.

Mereka yang sudah melakukan pendaftaran pada November lalu, sangat berharap mendapatkan suntikan modal lewat proram BPUM.

Dengan mendapatkan bantuan dari BPUM, terbukti banyak pelaku UMKM berhasil memajukan usahanya.

Baca Juga: BLT Masih Bisa Diperoleh Pelaku UMKM, Buruan Daftar Paling Lambat Akhir November 2020

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di beritadiy.com dengan judul "Daftar Penerima BLT BPUM Lengkap Desember 2020, Ini Cara Cek di Link Banpres Bantuan UMKM Eform BRI".

Dana BPUM kembali membangkitkan usaha UMKM yang sebelumnya dihantam pandemi Covid-19.

Untuk mengetahui data penerima bantuan, pendaftar bisa mengecek melalui link Eform BRI via https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Pelaku UMKM Kembali Bangkit dengan Adanya BLT BPUM, Masyarakat Tunggu Vaksin Covid-19

Untuk mengecek daftar, masyarakat cukup mengisikan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman situs bisa direfresh.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, bisa dicek di laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, yakni:

- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro

Baca Juga: Ingin Meraih Kesuksesan dan Kekayaan, Ini Tahapan yang Harus Dilakukan

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Wisatawan di Pantai Eretan Berlarian, Ombak Tiba-tiba Membesar Mirip Tsunami

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima di antaranya:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap

Baca Juga: Elsa Ngaku Dihamili Aldebaran, Netizen: Mulut Perempuan Itu Kudu Ditampol

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telefon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

Baca Juga: Perayaan Natal: Pohon Cemara Tidak Penting bagi Warga Korea, Justru Benda Ini Harus Ada

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
- Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Kabar Sedih buat Ibu-ibu Pecinta Tanaman Hias, Aglonema Cutlass di Indonesia Hampir Punah!

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Beritadiy.com

Tags

Terkini

Terpopuler