Pengusaha Lokal Kurang Mendapat Peran dalam Memasok E-Waroeng

13 Agustus 2020, 07:10 WIB
WAKIL Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Ciamis, Benny Oktavia.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini menjadi Perluasan Program Sembako 2020, yang disalurkan melalui E-waroeng didampingi oleh TKSK perkecamatan untuk disalurkan kepada masyarakat kurang mampu, memang selalu menjadi sorotan.

Terkait hal itu, tokoh masyarakat sekaligus Wakil Ketua DPC PDI-Perjuangan (PDIP) Kabupaten Ciamis, Benny Oktavia, menyarankan agar pemasok kebutuhan tersebut melibatkan para pengusaha pribumi.

Banyak pengusaha lokal, baik itu kalangan grosir bawah maupun grosiran menengah, yang perlu dilibatkan sehingga roda perekonomian bisa berjalan lancar.

Baca Juga: Peternak Bebek Makin Sedikit, Usaha Telur Asin Ibu Suryati Terancam

Menurut Benny, efektifnya pengusaha lokal atau pribumi bisa ikut jadi penyuplai komoditi kebutuhan program sembako itu, sehingga semangat Pemerintah Pusat untuk menghidupkan perekonomian di wilayah penerima manfaat itu tumbuh dan berkembang.

"Suatu contoh di salah satu daerah, E-waroeng mengeluhkan, pasokannya bukan pengusaha yang ada di wilayah tersebut. Sudah pernah mengajukan tetapi ditolak, jadi kurang sesuai dengan tujuan Pemerintah Pusat yang notabene harus memberdayakan pengusaha putra daerah," ujarnya Rabu, 12 Agustus 2020.

Dia mengharapkan agen E-waroeng berhak memiliki kebebasan untuk menentukan pembelanjaan kebutuhan kepada siapa saja, sehingga terkesan dikendalikan dan disamaratakan keuntungannya.

Baca Juga: Jadi Pedagang Kerupuk Itu Rumit, Harus Kerja di Pabrik Tanpa Upah, Begitulah Nasib Orang Kecil

Berdasarkan pengamatan Benny, ada pengusaha dari luar wilayah Kabupaten Ciamis, menyuplai komoditi di beberapa kecamatan yang ada di Ciamis.

"Sehingga pengusaha pribumi hanya menjadi penonton. Untuk itu saya meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis untuk bisa hadir dan mengawal program sembako ini. Khususnya untuk Dinas-dinas yang berkaitan, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Dinas Peternakan, dan Dinas Pertanian," terangnya.

Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Nur Muttaqin, mengatakan, memang berdasarkan "klausula baku" tidak ada ketentuan siapa yang mesti memasok kebutuhan program sembako.

Baca Juga: Tidak Pernah Mengeluh, di Usia Senja Ibu Lilis Semangat Jualan Nasi Kuning

Namun dia menyarankan, untuk pemasok sendiri lewat KPM atau E-Warung adalah para pengusaha yang ada di wilayah masing-masing.

"Untuk E-Warung sendiri sebetulnya diberikan kebebasan untuk membelanjakannya dan Hak-nya menentukan siapa yang harus menjadi pemasok," tuturnya kepada wartawan Kabar Priangan, Agus Berrie.

Ketika hendak dimintai keterangan, kepala Dinas Sosial Pemkab Ciamis sedang tidak berada ditempat.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler