Dua Remaja Putri Lakukan Pencurian dan Pembunuhan, Tertangkap Berkat HP Milik Korban

- 12 Agustus 2020, 16:25 WIB
POLISI memperlihat barak bukti dari kasus pencurian dan pembunuhan.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
POLISI memperlihat barak bukti dari kasus pencurian dan pembunuhan.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

ZONA PRIANGAN - Dua orang remaja putri asal Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka nekat melakukan pencurian dengan pemberatan.

Bahkan aksinya berlanjut ke pembunuhan akibat mereka diketahui korban Maemunah bin Kayon (67) warga Dusun Iser, RT 001 RW 008, Desa Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Keduanya kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Majalengka dengan tersangka penadah barang curiannya.

Baca Juga: Uji Coba Mitsubishi Xpander AP4, Penggunaan Air Pendingin Turbo Lebih Banyak

Dari kasus tesebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah TV Merk LG 32 inch, 3 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 buah dus bok Handphone Merk Samsung Galaxy J2, 2 buah bantal, 1 buah sprey, 3 buah kwitansi pembelian perhiasan, 1 buah Handphone Merk Samsung Galaxy J2 Prime warna silver.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Siswo Tarigan, kedua remaja putri yang berhasil ditangkap di rumahnya tersebut adalah In (19) dan ER (18).

IN warga Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, keseharian berjualan makanan sedangkan ER merupakan tetangga rumah korban di Dusun Iser, Leuwimunding.

Baca Juga: Tidak Pernah Mengeluh, di Usia Senja Ibu Lilis Semangat Jualan Nasi Kuning

Aksi pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada Rabu, 29 Juli 2020 lalu sekitar pukul 03.00 dini hari.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x