Priangan Timur Rawan Peredaran Rokoh Ilegal, Ditemukan 200 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai

10 September 2020, 08:17 WIB
PETUGAS Bea Cukai Tasikmalaya yang dibantu anggota Satpol PP, TNI-POLRI dan Dinas Perdagangan Kab Pangandaran melakukan operasi rokok dan tembakau ilegal di pasar Pangandaran, Rabu, 9 September 2020.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Sejumlah petugas yang terdiri dari petugas Bea Cukai, Satpol PP, Koramil 1320/Pangandaran, Polsek Pangandaran serta Dinas Perdagangan melakukan sidak ke beberapa toko, Rabu 9 September 2020.

Sidak dimaksudkan untuk memeriksa rokok dan tembakau yang dijual di Pasar Pangandaran. Adapun sasarannya yaitu peredaran rokok dan tembakau ilegal yang dijual di pasaran.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya Willy Prasetia mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lima kios di Pasar Pangandaran tidak ditemukan rokok dan tembakau ilegal.

Baca Juga: Penertiban Vila Ilegal Sering Terkendala, Iwan: Sebagian Milik Pejabat Tinggi

"Semuanya ada pita cukainya dan untuk peruntukannya. Jadi tidak ada yang ilegal," ungkap Willy usai melakukan sidak dan penempelan stiker di toko penjual rokok dan tembakau di Pasar Pangandaran.

Willy menjelaskan, dalam sidaknya itu mencari rokok atau tembakau yang ilegal.

Rokok yang ilegal itu ada 5 katagori, yang pertama tanpa ada pita, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan dan personalisasi.

Baca Juga: Bupati Jember Faida Kehilangan Gaji Pokok Selama Enam Bulan

"Dari 5 kategori tadi alhamdulillah untuk di Pasar Pangandaran tidak ditemukan," ujarnya.

Pasalnya, menurut Willy, kerawanan pendistribusian rokok ilegal di wilayah Priangan Timur ini cenderung merupakan daerah transit.

"Karena kebanyakan pendistribusian rokok ilegal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur itu lebih banyak ke daerah Sumatera," ungkap Willy.

Baca Juga: Cuitan Politikus Partai Demokrat Soal Paha Mulus Viral di Jagat Maya

Sedangkan untuk di wilayah Priangan Timur kata Willy, hingga tahun 2020 ini ditemukan sebanyak sekitar 200 ribu batang lebih rokok ilegal.

"Jumlah tersebut termasuk masih kecil, karena kalau di daerah lain itu ditemukan hingga jutaan batang rokok ilegal," ungkap Willy, seraya dirinya mengatakan, peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur terbilang kecil.

"Tapi sekecil apapun jumlah batang rokok yang ilegal, tetap akan kita tindak," tegasnya.

Baca Juga: Sudah Kebelet, Terpaksa Harus Menunda Pernikahan, Kantor KUA Tutup Sementara

Sementara PPTK DBHCT Satpol PP Kab Pangandaran Mustopa mengatakan, sebelum melaksanakan sidak, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada 300 pemilik rokok yang ada di Kab. Pangandaran secara bertahap. Hari ini ada 117 pemilik kios rokok yang diundang.

"Sebelum operasi dilakukan, petugas Bea Cukai Tasikmalaya sudah menyampaikan sosialisasi terkait bagi hasil cukai, sangsi menjual tembakau atau rokok legal serta menjelaskan pita cukai asli kepada para pemilik kios rokok dan tembakau di Kab Pangandaran," pungkasnya.***

 

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler