Inilah Cara Daftar Banpres BLT Rp 2,4 Juta, Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

5 November 2020, 07:24 WIB
Ilustrasi Banpres BLT /Pixabay/.*/PIXABAY

ZONA PRIANGAN - Pemerintah kembali mengucurkan bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menghadapi Pendemi COVID-19.

Bantuan Presiden atau Banpres UMKM ini diberikan tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Pendaftaran untuk Banpres UMKM kali ini dibuka hingga 25 November 2020 untuk tiga juta pemilik usaha.

Baca Juga: Unggul di Tiga Key States, Trump Kemungkinan Jadi Pemenang Pilpres AS? Tunggu 11 Persen Kertas Suara

Baca Juga: Twitter Sebut Cuitan Trump Terkait Klaim Kemenangannya dalam Pilpres AS 2020 Menyesatkan

Pemerintah sebelumnya telah membuka peluang yang sama untuk 9,1 juta pelaku UMKM.

Bank BRI menyediakan layanan formulir elektronik (eform) untuk cek online di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Penerima yang berhak dapat bantuan akan dapat BLT sebesar Rp2,4 juta. Sedangkan pelaku UMKM yang nomor eKTP-nya (NIK KTP) tidak terdaftar di link tersebut masih bisa dapat bantuan ini jika mendaftar dan memenuhi syarat.

Baca Juga: Tanpa Antri, Cukup Sediakan KTP Untuk Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut ini Caranya

Baca Juga: Cari Tahu Jadwal Pencairan Gelombang 2 BLT BPJS Ketenagakerjaan November 2020, Klik Disini!

Dikutip Zonapriangan.com dari Berita DIY, Untuk mendaftar bantuan ini, pelaku UMKM cukup datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah dengan melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Adapun syarat penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini adalah sebagai berikut:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Hari Ini Kamis, 5 November 2020 Beserta Persyaratan dan Biaya

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Hari Ini Kamis, 5 November 2020 Beserta Persyaratan dan Biayanya

Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Beritadiy.com dengan judul: "NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar Banpres"

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Cepat Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Syaratnya Cuma KTP dan Surat Ini

Baca Juga: Pilpres AS 2020 Berlangsung Sengit, Trump Deklarasikan Kemenangan dan Akan Gugat Hasil Pemilu di MA

Baca Juga: Tambah Semangat dan Responsif Kinerja Kepolisian di Majalengka, dengan Bantuan Sepeda Motor Baru

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memenuhi syarat dan mendaftar bantuan BLT Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur jika pendaftarannya disetujui.

Pencairan bantuan Rp2,4 juta di bank penyalur juga tidak dipotong biaya administasi apapun.

Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa datang ke bank penyalur dengan membawa kartu identitas agar dicetakkan buku rekening untuk mencairkan bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.*** (Iman Fakhrudin/Beritadiy.com)

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler