Kabar Gembira, Peserta PKH Tahun Depan Dapat BST Lagi, Buruan Daftar di dtks.kemensos.go.id

- 12 Desember 2020, 09:01 WIB
Ilustrasi bantuan sosial tunai (BST) untuk peserta PKH kembali cair di Bulan Desember ini.*
Ilustrasi bantuan sosial tunai (BST) untuk peserta PKH kembali cair di Bulan Desember ini.* /PIXABAY/EmAji


ZONA PRIANGAN - Kabar gembira bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah sudah memastikan program Bantuan Sosial Tunai (BST) akan diperpanjang pada tahun 2021.

Cuma besaran BST tahun depan agak berbeda, jika sejak Juli hingga Desember 2020 peserta PKH menerima Rp 300 ribu/bulan, tahun depan jadi Rp 200 ribu/bulan.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Akan Terjadi Hujan Disertai Petir di Beberapa Wilayah Jakarta, Wisatawan Hati-hati

Bantuan tahap awal di tahun 2021 akan disalurkan dari Januari hingga Juli, bagi peserta PKH segera melengkapi syarat-syarat yang diwajibkan.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di beritadiy.com dengan judul "Cara Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH, Cek Online dtks.kemensos.go.id pakai KTP".

Perlu diketahui juga, BST untuk Bulan Desember 2020 sudah cair dan bisa dicek di cek link dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp 300 ribu per KK PKH:

Baca Juga: Atasi Rontok Rambut dengan Ramuan Bawang Putih, Dijamin Tidak Ada Efek Samping

Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

Baca Juga: Muslim yang Senang Membaca Surat Al Ikhlas Ada Kepastian Dicintai Allah SWT

Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Oleh karena itu masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tetapi belum pernah dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke kanal aduan Kementerian Sosial.

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hindari Perilaku Ini Karena Mempercepat Tulang Keropos dan Nyeri Sendi

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Hindari Perilaku Ini Karena Mempercepat Tulang Keropos dan Nyeri Sendi

Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

Baca Juga: Covid-19 Bisa Dihindari, Coba Ikuti Beberapa Perilaku Nabi Muhammad SAW Ini

Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Benar Loh Ada Keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia, Ini Daftar Namanya

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Nabi Muhammad SAW Mengingatkan Pemilik Jimat Termasuk Melakukan Perbuatan Syirik

Bantuan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:

BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Mini Monstera Hanya Miliki Empat Daun tapi Harganya Bisa Tembus Rp 120 Juta

Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.***(Iman Fakhrudin/beritadiy.com)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah