Setelah Daftar BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP dan Segera Cek Daftar Penerima BLT UMKM

- 14 Desember 2020, 05:50 WIB
Duh! Jangan Lupa Barang Ini, Jika Tidak Mau Gagal Cair BLT UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020
Duh! Jangan Lupa Barang Ini, Jika Tidak Mau Gagal Cair BLT UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020 /eform.bri.co.id

ZONA PRIANGAN -  Pengajuan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta  ini telah ditutup akhir bulan November lalu dan dipastikan akan diterima sejumlah 12 juta pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19 dengan rincian 9 juta penerima pada gelombang pertama dan 3 juta pada gelombang kedua.

Pasca ditutupnya pendaftaran bantuan ini, penyaluran bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta telah memasuki gelombang kedua oleh Kemenkop UKM setelah penyaluran gelombang pertama telah diterima oleh penerima bantuan melalui bank penyalur.

Dikutip Zonapriangan.com dari beritadiy.com, Untuk melihat penerima bantuan, pendaftar bisa mengecek melalui link Eform BRI via https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Beroperasi di Dua Lokasi, Ini Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Senin, 14 Desember 2020

Saat memasuki situs tersebut, masyarakat cukup mengisikan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman situs bisa direfresh.

Hasil seleksi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM bakal diumumkan seluruhnya pada bulan ini.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

-WNI
-Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
-Mememiliki usaha mikro
-Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Hari Ini Senin, 14 Desember 2020 Plus Syarat & Biaya

Surat Keterangan Usaha didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Bertadiy.com dengan judul: Siapkan KTP, BLT UMKM Cair! Ini Cara Cek Daftar Penerima Usai Daftar BPUM di eform.bri.co.id/bpum

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Nama lengkap
-Alamat tempat tinggal sesuai KTP
-Bidang usaha
-Nomor telepon

Baca Juga: Ibu-ibu Perlu Jalan-jalan ke Cihideung untuk Mendapatkan Aglonema dengan Harga Murah

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

-Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
-Kementerian/Lembaga
-Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
-Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Perayaan Natal: Tradisi di Rusia kalau Cuaca Cerah Ayam Bertelur, kalau Gelap Sapi Sarat Susu

Baca Juga: Jemaah Umrah Jangan Lewatkan Minum Air Zamzam, Ini Beberapa Manfaat yang Akan Dirasakan

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.*** (Resti Fitriyani/Beritadiy.com)
 

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x