Persiapkan Persyaratannya dari Sekarang, Untuk Daftar Bantuan Sosial di Tahun 2021

- 29 Desember 2020, 07:42 WIB
ilustrasi NIK KTP sebagai salah satu persyaratan bantuan.*
ilustrasi NIK KTP sebagai salah satu persyaratan bantuan.* /PRFM/.*/PRFM

ZONA PRIANGAN – Sebentar lagi akan memasuki tahun 2021. Kita cari tahu bantuan apa saja yang berlanjut di tahun mendatang tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan berbagai bantuan kepada tenaga kerja yang terdampak Covid-19.

Pemerintah berencana memperpanjang bantuan sampai tahun 2021, ada beberapa bantuan yang diperpanjang.

Baca Juga: Segera Cek, BSU Guru PAI Non PNS dan Madrasah Sudah Cair Melalui BTN dan BRI Syariah

Ini dia daftar enam bantuan sosial (bansos) yang diperpanjang sampai 2021.

Jika belum, kamu masih berkesempatan untuk dapat, karena bantuan sosial berikut ini akan diperpanjang sampai tahun depan atau 2021.

Berikut enam bantuan sosial pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021 dikutip dari Instagram @bappenasri sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Hari Ini Selasa, 29 Desember 2020 Satu Lokasi Saja

1. Kartu Sembako

Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

2. BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Selasa, 29 Desember 2020 Catat Masa Libur Tahun Baru

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

3. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Punya Kekasih Seorang Cancer Akan Menyenangkan, Karena Mereka Tipe yang Setia

4. Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Posting Foto dengan Gaya Rambut Baru, Netizen: Alhamdulillah Sudah Putus Lebih Oke

5. BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Segera Cek, BSU Guru PAI Non PNS dan Madrasah Sudah Cair Melalui BTN dan BRI Syariah

6. Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.

Artikel ini telah tayang di Semarangku dengan judul: "Daftar Bantuan Sosial Diperpanjang Sampai 2021, Cek Syaratnya Terbarunya di Sini!"

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x