- Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Bintang 'Gilligan's Island' Dawn Wells, Meninggal di Usia 82 Tahun Karena Covid-19
Untuk mendaftar BLT UMKM Anda bisa mengajukan usaha Anda ke lembaga pengusul yang telah ditetapkan oleh Kemenkop.
Saat ini pihak tidak membuka pendaftaran secara online. Adapun sejumlah kabupaten/kota telah menutup pendaftaran online. Namun, hingga kini belum ada mekanisme lanjutan terkait hal ini.
Sementara itu, berikut ini lembaga pengusul yang ditetapkan Kemenkop:
Baca Juga: Tahun Baru Harapan Baru, Ini 7 Zodiak yang Diperkirakan Bakal Tajir Melintir di Tahun 2021
- Dinas Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga