Kondisi lain dimana calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW sebagai penerima BST Rp300 ribu, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
Kemudian, jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.***