Adapun cara agar masyarakat bisa mendaftarkan diri secara mandiri masuk DTKS adalah :
1. Mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah secara aktif dan kepala desa nantinya akan melakukan :
- Kepala Desa akan melakukan musyawarah desa
- Data yang telah di musyawarahkan tersebut akan disampaikan kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat
Baca Juga: Susah Dapatkan Test Drive, Youtuber Fitra Eri Sampaikan Rasa Penasaran Kepada Manajemen Mobil Esemka
2. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Menteri Sosial, verifikasi dan validasi ini dilakukan oleh Dinas Sosial.
3. Menteri Sosial nantinya akan menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Kementerian/Lembaga /Daerah melakukan pemanfaatan data.
5. Memasukan dalam Program Bansos dan Pemberdayaan.***