ZONA PRIANGAN - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2021 ini kembali menyalurkan bantuan, baik untuk pemilik KIS yang mendapatkan BST Rp300, BPNT dan juga PKH, termasuk masyarakat miskin yang belum mendapatkan pun bisa lakukan pengajuan dengan cara ini.
Kendati merupakan program BST Rp300 ribu ini lanjutan tahun lalu, namun terdapat tambahan kategori para penerima manfaat dalam bantuan sosial tunai kali ini.
Program BST Rp300 kali ini, pemilik Kartu KIS mendapatkan bantuan karena tercatat sebagai penerima bantuan iuran PBI.
Pemilik KIS bisa langsung melakukan cek di dtks.kemensos.go.id untuk memastikan apakah mereka terdaftar atau tidak.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini berhak menerima bantuan dari Kemensos.
Dasar pelaksanaan Bantuan ini mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2011, Permensos Nomor 28 Tahun 2017 kemudian terakhir Permensos Nomor 5 Tahun 2019.
Kendati demikian, bagi masyarakat miskin yang belum bisa mendapatkan berbagai bantuan dari Kemensos, harus masuk dahulu di DTKS sebagai acuan.