Penasaran Ingin Tahu, Inilah Besaran THR Jokowi-Ma'ruf Amin

- 8 Mei 2021, 10:30 WIB
Jokowi-Ma'ruf Amin.
Jokowi-Ma'ruf Amin. /

ZONA PRIANGAN - Pada tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, menteri, anggota DPR, hingga PNS golongan I dan II tidak menerima THR, karena kala itu pemerintah sedang menghemat anggaran yang sebagian besar dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Situasi berbeda dengan Lebaran tahun ini, Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

Aturan mengenai pemberian THR untuk presiden dan wakil presiden pun tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021.

Baca Juga: Rocky Gerung: Dilarang Mudik, Rakyat Geram Masuknya Warga China ke Indonesia, Bahkan Sewa Pesawat Khusus

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, komponen THR presiden dan wakil presiden yang termasuk dalam kategori pejabat negara, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Jadi Berapa ya besaran THR Jokowi-Ma'ruf Amin?

Pada pasal 2 ayat (1), gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Baca Juga: THR Spesial dari Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa untuk Prajurit TNI, Ada KLX, Xpander, hingga Fortuner

Pada pasal 2 ayat (3), presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x