ZONA PRIANGAN - Pada tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, menteri, anggota DPR, hingga PNS golongan I dan II tidak menerima THR, karena kala itu pemerintah sedang menghemat anggaran yang sebagian besar dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Situasi berbeda dengan Lebaran tahun ini, Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin
Aturan mengenai pemberian THR untuk presiden dan wakil presiden pun tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, komponen THR presiden dan wakil presiden yang termasuk dalam kategori pejabat negara, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Jadi Berapa ya besaran THR Jokowi-Ma'ruf Amin?
Pada pasal 2 ayat (1), gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Pada pasal 2 ayat (3), presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.