Perjalanan Haji 2021 Batal, Inilah Cara Mengajukan Permohonan Pengembalian Setoran Lunas BIPIH

- 4 Juni 2021, 08:04 WIB
Perjalanan ibadah Haji Indonesia tahun 2021 dibatalkan.
Perjalanan ibadah Haji Indonesia tahun 2021 dibatalkan. /Pixabay/Adli Wahid

ZONA PRIANGAN - Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan calon jemaah untuk melaksanakan ibadah haji 2021.

Pertimbangannya, kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama di tengah masa pandemi.

Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan calon jemaah haji tahun ini. Keputusan ini diambil dengan sejumlah pertimbangan.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Calon Jemaah haji 2021 dipastikan nantinya akan menjadi calon jemaah haji tahun 2022.

Tak sedikit jamaah sudah melunasi biaya naik hajinya. Untuk itu, bagi jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), bisa meminta kembali dananya.

Dilansir dari keterangan tertulis Kemenag, Kamis 3 Juni 2021, berikut alur pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) bagi jamaah haji reguler.

Baca Juga: Pemimpin Oposisi Israel Membentuk Koalisi Baru untuk Mengakhiri Pemerintahan Benjamin Netanyahu

- Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis dengan melampirkan:

1. Bukti asli setoran Bipih

2. Fotokopi buku tabungan

3. Fotokopi KTP

4. Nomor telepon jamaah

Baca Juga: Amerika Serikat Akan Mengumumkan Rincian Distribusi Global 80 Juta Dosis Vaksin

- Di kantor Kemenag Kabupaten/Kota, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat.

Lalu Kepala Kantor Kemenang akan menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke Ditjen PHU.

- Selanjutnya di Ditjen PHU Kemenag, petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat.

Lalu direktur pelayanan dalam negeri Ditjen PHU menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke kepala BPKH

Baca Juga: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri Menangis Saat Terima Penghargaan Ini

- Petugas BPKH lalu melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran perlunasan Bipih.

Lalu SPM akan diterbitkan sesuai nilai pembayaran Bipih ke bank penerima setoran (BPS) Bipih.

- BPS Bipih menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH. Petugas melalukan transfer setoran pelunasan Bipih ke rekening jamaah.

Lalu jamaah akan dikonfirmasi pengembalian dana pelunasan pada aplikasi Siskohat.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah