3 Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 27 November 2021, 06:01 WIB
3 kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
3 kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). /Tangkapan Layar Instagram.com/@kemnaker

3. Pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x