Yuk Mengenal Lebih Dekat Lagi dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

- 26 November 2021, 11:05 WIB
Anak buah kapal (ABK) disamping kapal yang ditambatkan di Pelabuhan Perikanan Samudera, Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (9/10/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) minta kepada seluruh pengusaha perikanan tangkap untuk memberikan perlindungan terhadap anak buah kapal (ABK) dari resiko cuaca buruk, gelombang tinggi, dan tenggelamnya kapal yang berpotensi mengancam jiwa maupun pensiun melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Anak buah kapal (ABK) disamping kapal yang ditambatkan di Pelabuhan Perikanan Samudera, Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (9/10/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) minta kepada seluruh pengusaha perikanan tangkap untuk memberikan perlindungan terhadap anak buah kapal (ABK) dari resiko cuaca buruk, gelombang tinggi, dan tenggelamnya kapal yang berpotensi mengancam jiwa maupun pensiun melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc. /SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO

ZONA PRIANGAN - Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat menjadi JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Rekanaker sudah tahu apa itu program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan?" tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia @kemnaker pada Kamis 25 November 2021.

Tujuan dari peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini yakni untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Kematian Akibat Corona di Jerman Telah Melewati 100 Ribu, Menandai Terjadinya Gelombang Ketiga Corona

Jadi, ketika pekerja atau buruh yang terkena program Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK, selain mendapatkan pesangon, pekerja atau buruh berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini baru bisa diimplementasikan pada 2022.

Pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta dalam program JKP.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Jumat 26 November 2021: Irvan Terkesiap, Rendy Bisa Menunjukkan Siapa Pemerkosa Jessica

JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.

Sementara dasar hukum dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini yakni berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal sebagai Omnibuslaw dan PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x