ZONA PRIANGAN - Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat menjadi JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
"Rekanaker sudah tahu apa itu program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan?" tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia @kemnaker pada Kamis 25 November 2021.
Tujuan dari peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini yakni untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.
Jadi, ketika pekerja atau buruh yang terkena program Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK, selain mendapatkan pesangon, pekerja atau buruh berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini baru bisa diimplementasikan pada 2022.
Pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta dalam program JKP.
JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.
Sementara dasar hukum dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini yakni berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal sebagai Omnibuslaw dan PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.***