Catat! Pengguna Facebook dan Tiktok Bakal Kena Pajak

- 7 Agustus 2020, 21:08 WIB
PETUGAS memberi penjelasan pada seorang warga tentang pelaporan SPT lewat e-filing.*
PETUGAS memberi penjelasan pada seorang warga tentang pelaporan SPT lewat e-filing.* /Ghani Rahmat/ZonaPriangan.com/

ZONA PRIANGAN - Setelah bulan lalu menunjuk enam perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital luar negeri, Direktorat Jenderal Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan digital lain yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN.

Dengan demikian, total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan.

"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Jumat, 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Sule Ngaku Ditolak Cinta, Luna Maya Tertawa dan Doakan Ceweknya Nyesel

Adapun kesepuluh perusahaan tersebut, menurut Hestu, adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible Inc, Alexa Internet, serta Audible Ltd.

"Selain itu juga Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, dan The Walt Disney Company (South East Asia) Pte Ltd," paparnya.

Sebelumnya, jelas Hestu, enam perusahaan yang sudah lebih dahulu ditunjuk adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Jumat 7 Agustus 2020, Malam Ini Suara Hati Istri Premier dan Temu Lawak

"Dengan penunjukkan tersebut maka per 1 September 2020, 10 pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia," ungkapnya.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan, kata Hestu, adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

"PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN, namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini," paparnya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat 7 Agustus 2020, Sore ini ada Tukang Ojek Pengkolan dan Putri untuk Pangeran

Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan, lanjut Hestu, maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri.

"Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," jelasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x