"Sehingga pengusaha pribumi hanya menjadi penonton. Untuk itu saya meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis untuk bisa hadir dan mengawal program sembako ini. Khususnya untuk Dinas-dinas yang berkaitan, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Dinas Peternakan, dan Dinas Pertanian," terangnya.
Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Nur Muttaqin, mengatakan, memang berdasarkan "klausula baku" tidak ada ketentuan siapa yang mesti memasok kebutuhan program sembako.
Baca Juga: Tidak Pernah Mengeluh, di Usia Senja Ibu Lilis Semangat Jualan Nasi Kuning
Namun dia menyarankan, untuk pemasok sendiri lewat KPM atau E-Warung adalah para pengusaha yang ada di wilayah masing-masing.
"Untuk E-Warung sendiri sebetulnya diberikan kebebasan untuk membelanjakannya dan Hak-nya menentukan siapa yang harus menjadi pemasok," tuturnya kepada wartawan Kabar Priangan, Agus Berrie.
Ketika hendak dimintai keterangan, kepala Dinas Sosial Pemkab Ciamis sedang tidak berada ditempat.***