DPLK Dapat Diikuti Badan Usaha Seperti BPR, PDAM, RSUD dan Perusahaan Swasta lainnya

- 20 Mei 2023, 20:50 WIB
Ilustrasi simpanan dana pensiun
Ilustrasi simpanan dana pensiun /Pixabay/

ZONA PRIANGAN  - Apakah itu DPLK, DPLK merupakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yaitu sebuah produk simpanan pensiun untuk nasabah dari berbagai latar pekerjaan. 

Dalam program promo DPLK yang digadang-gadang bertabur hadiah akan memberi reward pada para badan usaha yang mengikutsertakan pegawainya dalam program DPLK bank bjb. 

Dengan tagline Pensiun Bahagia, Karyawan Sejahtera, promo DPLK dapat diikuti oleh berbagai badan usaha seperti BPR, PDAM, RSUD dan perusahaan/swasta lainnya. 

Baca Juga: Persiapkan Dana Pensiun Sejak Berusia 18 Tahun, Bagaimana Caranya?

Produk yang diikutsertakan dalam promo adalah DPLK dengan jenis kepesertaan Pemberi Kerja maupun Individu Kolektif yang dipasarkan di bank bjb. 

Dengan total hadiah Rp60 juta untuk 16 orang pemenang, dan hadiah akan diberikan pada empat orang di masing-masing kategori sesuai ketentuan. 

Hadiah yang diberikan kepada pemenang berupa barang elektronik/gadget yang disesuaikan dengan nominal nilai hadiah. 

Baca Juga: Salurkan Dana KUR, Menko Airlangga Hartarto Kunjungi Pondok Pesantren Raudlatut Tarbiyyah Liunggunung

Promo ini berlaku mulai 16 Februari 2023 hingga 30 November 2023. Pemenang akan diumumkan pada Desember 2023.

Untuk mengikuti program ini, peserta wajib melakukan pembukaan rekening dengan setoran awal minimal Rp100.000 dan iuran rutin bulanan masing-masing peserta minimal Rp100.000. Jenis peserta yang bisa didaftarkan pada program ini adalah Pemberi Kerja atau Individu Kolektif (new CIF/new customer).***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x