Cara Miliki Kendaraan Baru dengan Kredit Kendaraan, Solusi Pembiayaan hingga Nikmati Benefit

- 25 Mei 2023, 20:17 WIB
Ilustrasi kredit kendaraan
Ilustrasi kredit kendaraan /Pixabay/

ZONA PRIANGAN- Bagi anda yang ingin memiliki kendaraan idaman dan nyaman dan ingin segera mewujudkannya, ada layanan produk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang hadir menawarkan kemudahan dan solusi pembiayaan Kendaraan anda.

Penawaran tersebut  untuk pembelian kendaraan bermotor berbasis BBM maupun listrik kepada debitur perorangan dengan tujuan pembelian kendaraan baru untuk pegawai instansi atau perusahaan rekanan yang telah bekerja sama dengan bank bjb, di mana sumber pembayaran dapat menggunakan gaji maupun tunjangan kendaraan. 

Berikut beberapa jenis kredit kendaraan bermotor, seperti mobil dan motor yang tersedia di bank bjb:

Baca Juga: 5 Tips Sederhana Mencegah Makan Berlebih di Malam Hari dan Menurunkan Berat Badan

1. Kredit Mobil 

Untuk redit mobil dapat digunakan untuk membeli mobil baru atau bekas dari dealer atau individu. Nasabah dapat memilih tenor kredit hingga 5 tahun. 

2. Kredit Motor Baru 

Kredit motor baru dapat digunakan untuk membeli motor baru dari dealer. Nasabah dapat memilih tenor kredit hingga 3 tahun. 

3. Kredit Motor Bekas 

Untuk kategori kredit motor bekas dapat digunakan untuk membeli motor bekas dari dealer atau individu. Nasabah dapat memilih tenor kredit hingga 3 tahun. 

Baca Juga: 6 Tips Mudah Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik yang Tepat dan Aman

4. Kredit Motor Elektrik 

Kredit motor elektrik dapat digunakan untuk membeli motor listrik dari dealer. Nasabah dapat memilih tenor kredit hingga 3 tahun. 

5. Kredit Motor Komersial 

Kredit motor komersial dapat digunakan untuk membeli motor untuk kebutuhan usaha seperti ojek online atau kurir. Nasabah dapat memilih tenor kredit hingga 3 tahun.

Syarat pengajukan kredit kendaraan bermotor, nasabah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank, seperti memiliki penghasilan tetap atau usaha yang stabil, memiliki usia minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun, serta memenuhi persyaratan dokumen seperti KTP, NPWP, dan slip gaji.***

 

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x