Uang yang masuk langsung ke rekening pekerja tersebut dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan primer maupun sekunder.
”Akan lebih baik jika bantuan subsidi gaji/upah dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM. Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," katanya.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Malam ini Sinetron Bawang Putih Berkulit Merah di ANTV Episode 144
Pada saat yang sama, Ida juga menyampaikan, pihaknya akan terus memantau dan melakukan evaluasi penyaluran bantuan subsidi upah. Dengan demikian, proses penyaluran tahap berikutnya makin memuaskan.
Bantuan subsidi gaji diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Penyaluran dilakukan per dua bulan sekali, yakni Rp1,2 juta.
Berikut persebaran data calon penerima subsidi upah/gaji tahap I dan II berdasarkan provinsi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Atta Halilintar Trending di Twitter Gara-gara Bertemu Menteri Perhubungan di Bandara?
1. DKI Jakarta (1.071.414 – 19,48%)
2. Jawa Barat (1.029.830 – 18,72%)
3. Jawa Tengah (702.531 – 12,77%)