ZONA PRIANGAN - Program BSU diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi mereka.
Mulai dari tahun 2020 dengan nominal Rp 2,4 juta, kemudian turun menjadi Rp 1 juta pada 2021, dan Rp 600 ribu pada 2022.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat menerima BSU, Antara lain:
1. Penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
4. Bukan PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
5. Belum pernah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Jiwa Tenang dan Raga Segar, Nikmati Promo Puncak 25 Maret 2024 Shopee Big Ramadan Sale