Bantuan Subsidi Upah Kemnaker 2024 akan Cair Lagi? Simak Informasinya Disini

- 22 Maret 2024, 09:49 WIB
Ilustrasi karyawan perlu cek kelengkapan untuk mencairkan BSU.*
Ilustrasi karyawan perlu cek kelengkapan untuk mencairkan BSU.* /Instagram.com/ @Kemnaker

ZONA PRIANGAN - Program BSU diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi mereka.

Mulai dari tahun 2020 dengan nominal Rp 2,4 juta, kemudian turun menjadi Rp 1 juta pada 2021, dan Rp 600 ribu pada 2022.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat menerima BSU, Antara lain:

1. Penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan

3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan

4. Bukan PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

5. Belum pernah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: Jiwa Tenang dan Raga Segar, Nikmati Promo Puncak 25 Maret 2024 Shopee Big Ramadan Sale

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x