Baca Juga: Mau Tidur, Jangan Lupa Baca Doa Berikut Ini
Baca Juga: Baekhyun SuperM Bocorkan Kalo Ten Sekarang Punya Tiga Tato di Badannya
Baca Juga: Inilah Doa untuk Kedua Orangtua, Jika Diamalkan Keberkahan Selalu Menghampiri
Kemudian penghasilan pelaku budaya maksimal Rp 5 juta per bulan atau sampai Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.
Kemudian, penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3-8 April 2020.
Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan pembinaan agar para seniman dapat mempublikasikan karyanya secara virtual.*** (Iman Fakhrudin/Beritadiy.com)