BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi- Pemerintah terus menggulirkan program bantuan langsung tunai (BLT), bantuan sosial, hingga subsidi untuk membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Di antaranya BLT bagi pekerja anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan yang akan segera dicairkan.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah menerima data data 2,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi calon penerima subsidi gaji atau upah.
Baca Juga: Pekerja Swasta Dapat Dana Subsidi, Nasib Guru Honorer Tetap Terabaikan
Sebanyak 2,5 juta calon penerima BLT Upah ini masuk dalam tahap pertama dari total 15,7 juta calon penerima bantuan subsidi upah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengungkapkan, total penerima bantuan pemerintah melalui program subsidi gaji karyawan mencapai 15,7 juta pekerja.
"Namun dalam pencairan di tahap awal baru menyasar 2,5 juta pekerja," jelas Ida seperti dilansir laman resmi https://kemnaker.go.id.
Baca Juga: Insentif Akhirnya Cair, Guru Honorer Pangandaran Gembira
Itu, artinya masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan itu.