BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 31 Agustus 2020, 08:35 WIB
KARTU peserta BPJS Ketenagakerjaan.
KARTU peserta BPJS Ketenagakerjaan. /DOK. BPJS KETENAGAKERJAAN/

Namun, Menteri Ida menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.

Ia menjelaskan, untuk pegawai pemerintah non PNS (PPNPN), sepanjang PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, termasuk yang menerima prorgam bantuan subsidi gaji/upah ini.

Baca Juga: Novel Baswedan Kembali Jadi Pusat Perhatian, Kali Ini Terpapar Covid-19

Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Tapi setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, maka mereka berhak menerima subsidi upah.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, data rekening yang terkumpul dan diserahkan kepada Kemenaker sebanyak 13,7 juta dari target semula sebanyak 15,7 juta calon penerima subsidi upah/gaji.

Baca Juga: Pertamina Wacanakan Penghapusan Pertalite dan Premium, Pegiat Lingkungan: Terlambat!

Masih ada 2 juta rekening pekerja yang belum terkumpul.

"Saya minta bantuan para pemberi kerja/HRD agar segera mengumpulkan data rekening karyawannya untuk diserahkan ke BPJS Ketengakerjaan agar bisa memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah," imbaunya.

BLT BPJS ini senilai Rp 600.000 per bulan yang akan disalurkan selama empat bulan.

Baca Juga: Rumor Reshuffle Kabinet Makin Deras Beredar, AHY Masuk, Prabowo Bakal Digeser

Pembagian akan dilakukan dua kali yakni tahap pertama Rp1,2 juta di akhir Agustus dan tahap kedua penyaluran diperkirakan disalurkan akhir September tahun ini.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x