Berikut syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca Juga: Ini Keajaiban Membantu Anak Yatim yang Membuat Pengurus Yayasan Pena Selalu Semangat
3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
6. memiliki rekening bank yang aktif.***