BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 31 Agustus 2020, 08:35 WIB
KARTU peserta BPJS Ketenagakerjaan.
KARTU peserta BPJS Ketenagakerjaan. /DOK. BPJS KETENAGAKERJAAN/

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Ini Keajaiban Membantu Anak Yatim yang Membuat Pengurus Yayasan Pena Selalu Semangat

3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
6. memiliki rekening bank yang aktif.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x