ZONA PRIANGAN - Langkah Lesti Kejora yang telah mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar tidak secara otomatis dapat mengentikan proses hukum.
Hal itu dinyatakan oleh penyidik Polda Metro Jaya, proses hukum tetap berjalan meskipun yang membuat laporan telah mencabutnya.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis tengah malam, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan pastinya ada aturan yang harus dilaksanakan ketika laporan itu dicabut.
Zulpan juga menegaskan bahwa penyidik kepolisian telah memproses laporan itu hingga melewati beberapa tahapan.
Menurut Zulpan, penyidik pun akan memproses permohonan pencabutan laporan itu berdasarkan prosedur.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," katanya.
Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi soal pencabutan laporan itu.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah meningkatkan status Rizky Billar dari sebelumnya saksi menjadi tersangka atas dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin.
Selanjutnya, polisi secara resmi menindaklanjutinya dengan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar pada Kamis sore.
Tak berselang lama setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, sang istri Lesti Kejora langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik soal pencabutan laporan.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, Lesti membuat laporan ke polisi dan selanjutnya masuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tersangka Rizky Billar dapat dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***