Kuasa hukum Rizky Febian, menyebutkan hal apa saja yang dipertanyakan oleh pihak Rizky Febian kepada pihak Teddy.
"Ini ada tambahan lagi ya, ini yang ingin ditanyakan juga oleh pihak keluarga itu, dulu ada perhiasan emas, satu boks, itu lebih kurang nilainya hampir Rp 2 miliar, itu, atas rekomendasi pak Teddy, itu diserahkan kepada orang yang namanya Iwan.
Nah, kemudian, perhiasan itu dimasukkan ke dalam gentong.
Baca Juga: Tanaman Hias Aglonema Snow White, Warna Daunnya Klasik tapi Tetap Menarik
Ke dalam gentong, kemudian itu, katanya mau dibersihkan, ya? begitu ya? (tanyanya pada Rizky Febian), begitu ya Put ya? (toleh ke Putri Delina).
Nah, waktu itu hadir, waktu penyerahan itu, ada ibu Disa, ibunya almarhum, ada Pak Ecet juga hadir ya, Pak Ecet ya? nah kemudian ada bu Lina, ada Pak Teddy.
Kemudian katanya, waktu itu, 'jangan dibuka dulu!', gentong ditutup kain gitu yah, nanti dibersihkan, nanti dalam waktu
tertentu nanti baru boleh dibuka," ujar kuasa hukum Rizky Febian.
Baca Juga: Siapkan Persyaratan Agar Lolos Seleksi, Berikut ini Jadwal Program Kartu Prakerja Gelombang 12
"Bahasanya tuh gini katanya tuh, 'barang-barang kenapa dikumpulkan, karena harus dibersihkan, karena kan itu barang-barang dari Kang Sule dulu', gitu jadi harus dibersihin dulu semuanya.
Ya pak yah? (tanya Rizky Febian ke Pak Ecet)," ujar Iky.