Abad Ponda, dalam sidang pengadilan pada Selasa mengatakan tidak benar untuk menerapkan Bagian 67A Undang-Undang Teknologi Informasi tentang pengiriman materi cabul dalam bentuk elektronik dengan bagian dalam KUHP India yang berhubungan dengan pornografi, karena undang-undang ini mempertimbangkan "hubungan seksual yang sebenarnya" sebagai porno dan yang lainnya hanyalah konten vulgar.
Polisi memiliki cukup bukti untuk melakukan penangkapan terhadap Kundra. Selain Kundra, stafnya yang mengurus IT di perusahannya yakni Ryan Thorpe, juga telah ditangkap pada Selasa. Sejauh ini, telah diamankan sebanyak 11 orang yang terlibat dalam kasus tersebut.***