ZONA PRIANGAN - Artis Rizky Billar, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora sedikit bernapas lega, setelah surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.
Kepolisian juga sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, dalam hal ini korban.
Baca Juga: Dewa 19 akan Menggelar Konser Orkestra Bertajuk 'A Night At The Orchestra' di Balai Sarbini Hall
Lebih lanjut, Ary menjelaskan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan telah dilayangkan oleh pihak kuasa hukum Rizky Billar dan keluarga (Lesti Kejora) dan kepolisian pun mengabulkan permohonan tersebut.
Namun berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya memiliki kewajiban, yaitu wajib lapor. Sedangkan proses penyidikan dan "Restorative Justice" (RJ) atau keadilan restoratif tetap berlangsung.
Menurut Ary, berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka diperlukan proses pemenuhan persyaratan moril dan materiil agar hal tersebut dapat dituntaskan.
Saat ini Rizky Billar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka kasus KDRT dan ditahan.