Polres Metro Jakarta Selatan Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Rizky Billar

- 15 Oktober 2022, 00:30 WIB
Penyanyi Lesti Kejora (tengah) didampingi ayahnya, Endang Mulyana (kanan) dan kuasa hukumnya Sandy Arifin (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Penyanyi Lesti Kejora (tengah) didampingi ayahnya, Endang Mulyana (kanan) dan kuasa hukumnya Sandy Arifin (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Oktober 2022. /ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan

Lesti Kejora menjadi korban kekerasan rumah tangga pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti dengan mendorong dan membantingnya ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Baca Juga: Rumah Wanda Hamidah Digusur, Pemkot Jakarta Pusat: SIP nya Sudah Habis sejak Tahun 2012

Tindakan KDRT kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menyeret tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian membuat laporan ke polisi. Selain itu, harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.***

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x