Polres Metro Jakarta Selatan Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Rizky Billar

- 15 Oktober 2022, 00:30 WIB
Penyanyi Lesti Kejora (tengah) didampingi ayahnya, Endang Mulyana (kanan) dan kuasa hukumnya Sandy Arifin (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Penyanyi Lesti Kejora (tengah) didampingi ayahnya, Endang Mulyana (kanan) dan kuasa hukumnya Sandy Arifin (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Oktober 2022. /ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan

ZONA PRIANGAN - Artis Rizky Billar, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora sedikit bernapas lega, setelah surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.

Kepolisian juga sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, dalam hal ini korban.

Baca Juga: Dewa 19 akan Menggelar Konser Orkestra Bertajuk 'A Night At The Orchestra' di Balai Sarbini Hall

Lebih lanjut, Ary menjelaskan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan telah dilayangkan oleh pihak kuasa hukum Rizky Billar dan keluarga (Lesti Kejora) dan kepolisian pun mengabulkan permohonan tersebut.

Namun berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya memiliki kewajiban, yaitu wajib lapor. Sedangkan proses penyidikan dan "Restorative Justice" (RJ) atau keadilan restoratif tetap berlangsung.

Menurut Ary, berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka diperlukan proses pemenuhan persyaratan moril dan materiil agar hal tersebut dapat dituntaskan.

Baca Juga: 'Black Adam' Adalah Film Superhero Pertama bagi Dwayne Johnson, Dwayne Johnson: Proyek Penuh Tantangan

Saat ini Rizky Billar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka kasus KDRT dan ditahan.

Lesti Kejora menjadi korban kekerasan rumah tangga pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti dengan mendorong dan membantingnya ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Baca Juga: Rumah Wanda Hamidah Digusur, Pemkot Jakarta Pusat: SIP nya Sudah Habis sejak Tahun 2012

Tindakan KDRT kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menyeret tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian membuat laporan ke polisi. Selain itu, harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.***

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x