ZONA PRIANGAN - Polisi menanggapi laporan di Long Island, New York, rumah di mana ular sepanjang lebih dari 2,4 meter ditemukan tengah merayap di jalan masuk.
Departemen Kepolisian Suffolk County menanggapi rumah Frances Hughes di Deer Park pada hari Minggu setelah wanita itu melihat ke luar jendela dapurnya dan melihat ular besar tersebut.
Petugas Argand Reyes dan John Angus berhasil memasukkan ular itu ke tempat sampah dan membawanya ke Veterinary Medical Center of Long Island di West Islip.
Para ahli mengatakan ular itu tampaknya adalah python Burma, spesies yang tidak legal untuk dipelihara sebagai hewan peliharaan di negara bagian New York.
Departemen Konservasi Lingkungan Negara Bagian New York sedang menyelidiki insiden tersebut, seperti dikutip ZonaPriangan dari UPI.com, 21 Juni 2021.***