ZONA PRIANGAN - Dua pria yang mencoba menyelundupkan kokain ke Inggris yang dikemas dalam kaleng yang disamarkan sebagai kacang panggang dan santan kental, telah dijatuhi hukuman total 15 tahun penjara, kata pihak berwenang.
Dikutip dari UPI.com, 15 Januari 2022, warga negara Inggris Daniel Kelly (43) dan Steven Gilhooly (43), mendapat hukuman hari Rabu di Pengadilan Mahkota Snaresbrook setelah persidangan awal bulan ini, menurut Layanan Polisi Metropolitan London.
Kelly ditangkap pada Januari 2020 saat dipenjara atas tuduhan lain dan Gilhooly ditangkap dua bulan kemudian. Masing-masing didakwa pada April 2021 karena menghindari larangan Inggris atas impor obat-obatan Kelas A ke negara itu sehubungan dengan skema tersebut, kata pihak berwenang.
Kelly dijatuhi hukuman lebih dari enam tahun setelah mengaku bersalah sementara Gilhooly mendapat hukuman lebih dari delapan tahun penjara setelah dinyatakan bersalah di pengadilan.
Investigasi yang dilakukan bersama oleh Polisi Metropolitan dan Badan Kejahatan Nasional menentukan pasangan itu mengatur rencana untuk menyelundupkan hampir 3 kilogram kokain dari pulau Karibia St. Lucia ke Inggris dengan mengemas obat-obatan ke dalam kaleng berlabel makanan kacang panggang dan santan.
Kaleng-kaleng itu disita oleh petugas bea cukai pada Desember 2018, mendorong penyelidikan yang membuat mereka menemukan bahwa Kelly dan Gilhooly telah terbang ke St. Lucia tak lama sebelum kaleng dikirim dari sana ke alamat di Charlton dan Greenwich di London tenggara.
"Kedua pria itu pergi ke St. Lucia dengan tujuan tunggal untuk mengimpor obat-obatan Kelas A ke Inggris," kata Inspektur Detektif Polisi Metropolitan Matthew Webb dalam sebuah pernyataan.