Aktor Jussie Smollett Dijatuhi Hukuman Percobaan atas Kasus Kejahatan Rasial

- 12 Maret 2022, 12:56 WIB
Aktor Jussie Smollett dijatuhi hukuman percobaan atas kasus kejahatan rasial.
Aktor Jussie Smollett dijatuhi hukuman percobaan atas kasus kejahatan rasial. /REUTERS/Brian Cassella

ZONA PRIANGAN - Pengadilan Chicago pada Kamis telah menjatuhi vonis bersalah terhadap aktor Jussie Smollett, bintang drama televisi "Empire," dengan masa percobaan 30 bulan dan 150 hari penjara karena melakukan kejahatan rasial terhadap dirinya sendiri.

Juri pada bulan Desember memutuskan Smollett, 39, bersalah atas lima dari enam tuduhan perilaku tidak tertib yang dia hadapi, satu untuk setiap kali dia dituduh berbohong kepada polisi.

Pada hari Kamis, Hakim Pengadilan Sirkuit Wilayah Cook James Linn juga memerintahkan Smollett untuk membayar ganti rugi lebih dari $120.000 atau sekitar Rp1,7 miliar dan mendendanya $25.000 atau sekitar Rp357,7 juta.

Baca Juga: Walikota Melitopol Diculik Rusia, Joe Biden: Mengadu Aliansi NATO Melawan Kremlin Adalah Perang Dunia III

"Saya tahu bahwa tidak ada yang akan saya lakukan di sini hari ini yang dapat mendekati kerusakan yang telah Anda lakukan terhadap hidup Anda sendiri," kata Linn, dikutip ZonaPriangan.com dari Reuters.

"Kamu telah menghancurkan hidupmu seperti yang kamu tahu," tambahnya.

Karier akting Smollett menurun setelah insiden itu. Dia kehilangan perannya sebagai penyanyi-penulis lagu di musim terakhir "Empire", sebuah drama hip-hop televisi Fox yang berakhir selama lima tahun pada tahun 2020.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Sabtu 12 Maret 2022: Pak Surya Tak Sabar dan Menghajar Nino, Kesempatan Kedua Rendy - Jessica

Dia memiliki hak untuk mengajukan banding dan mengatakan di pengadilan pada hari Kamis bahwa dia tidak bersalah.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x