Dipertanyakan Usulan Kebijakan Pelabelan Hanya Khusus AMDK, Ketua Aspadin: Ini Logika dan Narasi yang Aneh

- 11 Juni 2022, 20:14 WIB
Ilustrasi botol plastik. Dipertanyakan usulan kebijakan pelabelan hanya khusus AMDK, Ketua Aspadin: Ini logika dan narasi yang aneh.
Ilustrasi botol plastik. Dipertanyakan usulan kebijakan pelabelan hanya khusus AMDK, Ketua Aspadin: Ini logika dan narasi yang aneh. /Pixabay/Pasja1000/

"Peringatan pada Rokok jelas karena kandungan rokoknya berbahaya dan semua jenis rokok - baik kretek maupun non kretek baik dalam kemasan kertas maupun kaleng - dilabeli tanpa diskriminasi," ujarnya.

Sementara Ketua Aspadin Rachmat Hidayat, mengatakan dalam usulan pelabelan BPA yang mengandung BPA adalah kemasannya, dan yang diusulkan untuk dilabeli hanya satu jenis produk yaitu AMDK. "Ini logika dan narasi yang aneh," tambahnya.

Baca Juga: 7 Nutrisi Penting untuk Mendapatkan Rambut yang Sehat

Lebih lanjut menurut Rahmat, bahwa jika satu jenis rokok dilabeli yang lain tidak maka konsumen akan berpindah ke rokok yg tidak dilabeli, ini yang akan terjadi dalam industri AMDK jika diterapkan kebijakan diskriminatif.

Selama ini, untuk membatasi paparan BPA ke dalam produk makanan minuman, pemerintah melakukan aturan pembatasan migrasi BPA dimana batasan maksimalnya adalah 0.6 bpj (bagian per juta) berlaku untuk semua kemasan yang berpotensi mengandung paparan BPA.

Sejak 2016-2021 BPOM melakukan pengawasan dan penelitian dan hasilnya menurut Deputi BPOM Rita Endang masih dalam taraf aman.

Baca Juga: Terumbu Karang Ternyata Bisa Menjadi Obat Mujarab, Cocok untuk Penyembuhan Penderita Kanker

Penelitian terbaru BPOM terhadap beberapa sampel air kemasan galon PC menunjukkan 3.4 persen dari sampel kemasan melampaui ambang.

Namun BPOM belum memaparkan penelitian ini secara lengkap kepada produsen AMDK dan Industri sebagaimana kebiasaan yang dilakukan BPOM selama ini.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan hanya dalam kurun waktu sembilan bulan, BPOM berubah haluan dan ini sangat memprihatinkan mengingat fungsinya sebagai regulator," katanya.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah