ZONA PRIANGAN - Pengadilan keluarga membatalkan pernikahan seorang wanita berusia 21 tahun, yang dulu dinikahkan pada usia satu tahun dan ditekan untuk mewujudkannya.
Menolak untuk menyerah di bawah tekanan, dia mendekati sebuah LSM, setelah itu mereka memindahkan pengadilan keluarga.
Managing Trustee Saarthi Trust Kirti Bharti mengatakan, Rekha dinikahkan pada usia satu tahun dengan seorang anak laki-laki di desanya setelah kakeknya meninggal, seperti dikutip ZonaPriangan dari NDTV.com, Jumat 9 September 2022.
Mertuanya menekannya untuk 'gauna' (ritual yang terkait dengan penyempurnaan pernikahan) beberapa tahun yang lalu.
Dia sedang bersiap untuk menjadi seorang bidan perawat pembantu (ANM) saat itu dan tidak ingin mimpinya hancur. Jadi, dia menolak untuk menerima pernikahan ini," kata Ibu Bharti.
Tidak mau menyerah, mertuanya mengatur panchayat kasta dan mengancam keluarganya dengan hukuman denda tunai 10 lakh.
Pada hari Kamis, ketua pengadilan keluarga, Pradeep Kumar Modi, memerintahkan pembatalan pernikahan.
"Sejak seabad, kejahatan pernikahan anak belum diberantas. Sekarang, semua orang harus bersama-sama mengambil sumpah untuk memberantas pernikahan anak," katanya dalam perintahnya.
Gembira setelah putusan pengadilan, Rekha mengatakan itu adalah mimpi yang menjadi kenyataan dan menambahkan bahwa sekarang dia akan fokus menjadi bidan perawat pembantu (ANM).
"Hari ini adalah hari ulang tahun saya. Saya berusia 21 tahun hari ini dan pembatalan ini datang sebagai hadiah ulang tahun untuk saya dan keluarga saya," katanya seraya berterima kasih atas kepercayaannya.***