Wanita Jerman Anggota ISIS Dihukum 10 Tahun Penjara karena Membiarkan Budak Perempuan Usia 5 Tahun Tewas

26 Oktober 2021, 08:20 WIB
Petugas polisi federal melewati Mosul, Irak, pada 10 Juli 2017, setelah mengalahkan pejuang ISIS di kota tersebut. Jaksa mengatakan wanita Jerman, Jennifer W., adalah anggota ISIS dan berpatroli di daerah-daerah di Mosul dan Fallujah. /UPI/Hana Noori

ZONA PRIANGAN - Pengadilan Jerman pada hari Senin menghukum seorang wanita yang melarikan diri untuk bergabung dengan ISIS 10 tahun penjara, karena membiarkan seorang perempuan muda Yazidi - yang dia simpan sebagai budak, mati di tempat penampungan.

Kaum Yazidi adalah kelompok minoritas Kurdi yang berasal dari Irak, Iran, Suriah dan Turki, yang sering menjadi sasaran ISIS.

Pengadilan Tinggi Regional Munich menjatuhkan hukuman kepada wanita Jerman, yang diidentifikasi hanya sebagai Jennifer W.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Selasa 26 Oktober 2021: Al Selamatkan Vera, Kelamnya Masa Lalu Bu Rosa Terungkap, Nino Terpuruk

Wanita dan mantan suaminya Taha Al-Jumailly, yang juga anggota ISIS, telah membeli dan menyimpan gadis berusia 5 tahun itu sebagai budak.

Jaksa mengatakan dia berdiri dan tidak melakukan apa-apa ketika suaminya merantai budak perempuan itu ke sebuah halaman di Irak dan meninggalkannya di bawah terik matahari hingga mati kehausan. Kematian gadis itu terjadi beberapa tahun lalu.

Pihak berwenang mengatakan, suaminya merantai gadis itu di luar sebagai hukuman karena mengompol.

Baca Juga: Flat Horor, Seorang Pria Trauma Berat karena Lalat Ijo dan Belatung dari Mayat Tetangganya Memenuhi Rumahnya

Jaksa telah meminta hukuman seumur hidup untuk wanita itu, sementara pengacara pembela menuntut hukuman dua tahun, seperti dikutip ZonaPriangan dari UPI.com, 25 Oktober 2021.

Wanita Jerman itu dikisahkan setelah meninggalkan Jerman, melakukan perjalanan melalui Turki dan Suriah dalam perjalanannya ke Irak. Sebagai anggota ISIS.

Baca Juga: Kudeta Sudan: Militer Mengambil Alih Kekuasaan, Perdana Menteri dan Anggota Kabinet Ditangkap

Jaksa mengatakan dia adalah anggota "polisi moral" kelompok itu yang mencari wanita yang tidak mematuhi aturan Islam yang ketat.

Keyakinan itu diyakini sebagai yang pertama terkait dengan penganiayaan terhadap orang Yazidi oleh ISIS.

Suami wanita itu ditangkap di Yunani pada 2019 dan diadili di Frankfurt.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: UPI.com

Tags

Terkini

Terpopuler