Sekarang Putra Pangeran Harry dan Meghan Markle Berhak Untuk Menggunakan Gelar Kerajaan

10 September 2022, 00:16 WIB
Duke and Duchess of Sussex Harry dan Meghan Markle tidak akan melihat perubahan dalam gelar kerajaan mereka. /Instagram.com/@alexilubomirski

ZONA PRIANGAN - Archie Mountbatten-Windsor, putra Pangeran Harry dan Meghan Markle, secara teknis adalah seorang pangeran setelah kematian Ratu Inggris Elizabeth II, media melaporkan pada hari Jumat.

Lebih dari setahun setelah ibunya secara kontroversial mengklaim bahwa dia ditolak gelarnya karena dari rasnya.

Sementara adik perempuannya, Lilibet "Lili" Mountbatten-Windsor, juga memenuhi syarat sebagai putri setelah kematian dan suksesi takhta kakeknya Charles, Prince of Wales, The Guardian melaporkan.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia Pada Usia 96 Tahun : Inilah Garis Suksesi Kerajaan Inggris Terbaru

Duke and Duchess of Sussex Harry dan Meghan Markle tidak akan melihat perubahan dalam gelar kerajaan mereka.

Meghan berbicara di acara talk show pada Maret lalu di saluran TV AS Oprah Winfrey tentang keterkejutannya ketika dia memberi tahu Archie tidak akan mendapatkan perlindungan polisi karena dia tidak memiliki gelar. Keputusannya itu diambil karena ras campurannya.

Keluarga Sussex telah mengindikasikan dalam wawancara bahwa mereka mengharapkan Archie untuk dinobatkan sebagai pangeran setelah Charles naik takhta.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Menolak Penghargaan 'Oldie of the Year', Menurutnya Usia 95 Tahun Tidak Memenuhi Kriteria

Tetapi telah diberitahu bahwa protokol akan diubah - sejalan dengan keinginan Charles untuk perampingan monarki sehingga anak tersebut akan dikeluarkan dari HRH (Her Royal Highness/His Royal Highness) dan Pangeran atau Putri.

Menurut protokol yang ditetapkan oleh Raja George V pada tahun 1917, keturunan Penguasa secara otomatis memiliki hak atas gelar Ratu atau Yang Mulia (HRH) dan Pangeran atau Putri.

Pada saat kelahiran Archie, dia adalah cicit penguasa, bukan cucu. Namun, untuk mencegahnya menjadi pangeran, raja harus mematenkan surat yang mengubah hak Archie menjadi Pangeran dan Lili menjadi Putri.

Baca Juga: Pendekatan Komunikasi Keluarga Kerajaan Inggris Telah Berubah, Twitter Dijadikan Media Komunikasi Resmi

Deklarasi Raja George V berarti bahwa hanya Pangeran George, sebagai cicit Raja, penerus langsung takhta, yang pada awalnya berhak menjadi Pangeran, karena ia adalah putra tertua dari putranya, keduanya dari Prince of Wales.

Garis suksesi juga diubah setelah kematian Ratu Elizabeth II dan melihat Pangeran William naik ke garis takhta berikutnya, seperti dilaporkan oleh Daily Star.

Disusul Pangeran George (9), Putri Charlotte (7), Pangeran Louis (4), Pangeran Harry dan Master Archie (3).***

Editor: Toni Irawan

Sumber: The Guardian NDTV Daily Star

Tags

Terkini

Terpopuler