ZONA PRIANGAN - Sebuah surat perintah penangkapan telah dikeluarkan di hari Kamis, 7 Januari 2021 untuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump, sehubungan dengan pembunuhan jenderal Iran dan pemimpin milisi Qassim Soleimani. Permintaan penangkapan tersebut dikeluarkan melalui interpol oleh Iran.
Juru Bicara peradilan Iran, Gholamhossein Esmaili, mengatakan bahwa Iran telah meminta organisasi polisi internasional untuk menangkap Trump beserta 47 pejabat AS yang diidentifikasi berperan dalam pembunuhan Jenderal Tinggi Iran, Qassem Soleimani, pada tahun lalu.
Ini adalah permintan kedua Iran untuk surat perintah penangkapan internasional untuk Trump dan 47 pejabat AS di Pentagon dan Komando Pusat AS.
Baca Juga: CEO Moderna Mengklaim Vaksin Buatannya Dapat Melindungi Pemakainya Selama Beberapa Tahun
Baca Juga: Pasca Kekacauan di Capitol Hill, Akhirnya Trump Akui Kemenangan Joe Biden
Baca Juga: Risma Stabil, Anies Merosot, Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo Ancam Prabowo Subianto
Pada bulan Juni 2020, Jaksa Penuntut Teheran, Ali Alqasimehr, mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Trump dan puluhan pejabat AS.
Namun, interpol yang berbasis di Prancis menolak permintaan Iran dengan mengatakan konstitusinya melarang melakukan intervensi atau aktivitas apapun yang bersifat politik, militer, agama, dan ras.
Permintaan terbaru dari Iran untuk menuntut Trump dan pejabat AS lainnya merupakan bagian dari janji Iran untuk membalas kematian Soleimani.
Baca Juga: Ivanka Trump Sebut Perusuh Gedung Capitol Sebagai 'Patriot Amerika'
Baca Juga: Sebelumnya Tidak Ada, ‘Pintu Aneh’ Ditemukan di Ruang Bawah Tanah Piramida Besar Giza
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portaljember.com dengan judul: Iran Perintahkan Penangkapan Donald Trump dan 47 Pejabat AS atas Pembunuhan Qassem Soleimani
Dalam sebuah upacara di Teheran yang digelar dalam rangka mengingat pembunuhan Soleimani, Kepala Kehakiman, Ebrahim Raisi, mengatakan bahwa Trump adalah target utama penuntutan dan tidak boleh kebal karena status politik yang disandangnya.
“Untungnya, kepresidenan Trump telah berakhir. Tetapi, bahkan jika masa jabatannya belum berakhir, tidak dapat diterima ketika seseorang tidak bertanggungjawab kepada hukum karena posisi administratifnya,” kata Raisi.
Baca Juga: Donald Trump Marah, Mike Pence Menolak Perintahnya, Joe Biden Tetap Terpilih Jadi Presiden
Baca Juga: Hanya di Negara Ini Penduduknya Beragama Islam 100 Persen, Bukan Arab Saudi Loh!
Baca Juga: Tidak Jauh dari Natuna, China Mengubah Terumbu Karang Menjadi Pangkalan Militer Terpadu
Juru Bicara Badan Pemeriksaan Konstitusional, Ali Kadkhodaei, juga mengatakan bahwa Iran secara hukum akan mengejar Trump setelah ia meninggalkan Gedung Putih.
Menurutnya, beberapa pakar internasional berpandangan bahwa setelah masa jabatan Trump sebagai presiden usai, penuntutan Trump mungkin terlaksana.
Adapun Soleimani, Jenderal Tertinggi Iran yang memimpin pasukan operasi luar negeri Korps Pengawal Revolusi Islam, dibunuh pada 3 Januari 2020.