Tuntutan Wanita Penghibur Dikabulkan, Lumayan Dapat Kompensansi Rp1 Miliar

- 10 Januari 2021, 07:52 WIB
Para korban perbudakan seks menderita sakit mental dan fisik yang ekstrem.*
Para korban perbudakan seks menderita sakit mental dan fisik yang ekstrem.* /Pixabay/

ZONA PRIANGAN - Pengadilan di Seoul, Korea Selatan telah memvonis Pemerintah Jepang untuk membayar kompensasi untuk perbudakan seks.

Pengadilan itu memerintahkan Jepang memberikan 100 juta won atau sekitar Rp1 miliar lebih untuk setiap warga Korea yang menjadi korban.

Perbudakan seks dilakukan Jepang terhadap warga Korea, saat zaman penjajahan, seperti diberitakan laman koreaherald.com, belum lama ini.

Baca Juga: 11 Januari Akan Terjadi Sesuatu yang Luar Biasa, Kita Harus Siap Menyambutnya

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan. imunitas negara tidak bisa diterapkan pada kejahatan melawan kemanusiaan.

Pengadilan itu mengabulkan gugatan 12 korban perbudakan seks melawan pemerintah Jepang.

Kasus ini dimulai pada Agustus 2013, ketika 12 orang yang dinamai ‘wanita penghibur’ menyampaikan petisi.

Baca Juga: Zanirah Masuk Islam Disiksa Hingga Buta, Allah SWT Kembalikan Penglihatannya Jadi Normal

Mereka meminta untuk mediasi kepada pemerintah Jepang, agar memberi 100 juta won per orang sebagai ganti kerugian para korban.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: koreaherald.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x