Kegiatan konstruksi China yang berkelanjutan di sepanjang perbatasannya dengan India terjadi pada saat negara itu telah memperkenalkan Undang-Undang Perbatasan Tanah baru yang menjanjikan dukungan negara untuk membangun pemukiman sipil di daerah perbatasan.
Membangun desa perbatasan dipandang sebagai bagian penting dari strategi China untuk mencoba membuat klaim teritorialnya permanen karena hukum internasional mengakui pemukiman sipil sebagai bukti kontrol efektif suatu negara atas suatu wilayah.***